Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-09/Eoh/KPH/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
YORI SETIAWAN Als YORI Bin PUNGUT
|
Tempat lahir
|
:
|
Duku Ulu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 1 April 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Duku Ulu Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (TAMAT)
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan polres Kepahiang, sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d 2
Maret 2024
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Kepahiang, sejak 03 Maret 2024 s/d 11 April 2024
- Penuntut Umum : Rutan Polres Kepahiang, sejak 04 April 2024 s/d 23 April 2024
- DAKWAAN
---------Bahwa ia Terdakwa YORI SETIAWAN Als YORI Bin PUNGUT pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di di Desa Pelangkian Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika Saksi korban BOBI SETIAWAN Als BOBI berboncengan dengan teman saksi sdr REGEN PRANSISKI menggunakan sepeda motor menuju Desa Pelangkian Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, sekitar jam 16.30 WIB Saksi melihat sdri NADYA JUSTIKA FELI (Pacar/teman Dekat Saksi) berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saksi Korban mendekati sdri NADYA kemudian Saksi bertanya kepada sdri NADYA dengan berkata ”SIAPO LANANG IKO” yang jika diartikan” SIAPA LAKI-LAKI INI” dijawab tersangka dengan berkata ”ADEK NYA” kemudian Saksi tanyakan kembali kepada sdri NADYA dengan berkata ”SIAPO IKO” yang jika diartikan ”SIAPA INI” dijawab sdri NADYA dengan berkata ”ADEK SAYA” kemudian terdakwa berkata ”AKU NDAK NGANTAR SDRI NADYA PULANG KERUMAH DI DESA KEBAN AGUNG KEC. BERMANI ILIR KAB. KEPAHIANG” ” yang jika diartikan ”AKU MAU MENGHANTAR SDRI NADYA PULANG KERUMAH DI DESA KEBAN AGUNG KEC. BERMANI ILIR KAB. KEPAHIANG” kemudian Saksi jawab ”YA PULANG LAH. Karena masih ragu dan penasaran saksi korban melakukan panggilan Video Call kepada sdri Nadya yang diketahui ternyata sdri Nadya belum pulang kerumah dan masih bersama terdakwa di sekitar desa pelangkian yang kemudian saksi korban menghampiri sdri Nadya tapi sdri Nadya tidak ada di lokasi .Selanjutnya Terdakwa kembali menelfon sdri Nadya dan saksi korban menanyakan ”DIMANA, AKU SUDAH SAMPAI” dijawab sdri NADYA dengan berkata ”TUNGGU DISITU”, kemudian sdri NADYA tiba di Desa Pelangkian Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang sendirian.
- Bahwa tidak lama kemudian saksi korban Bobi dan sdri Nadya melihat terdakwa Yori datang menghampiri mereka bersama dengan 4 orang Terdakwa Kemudian terdakwa berkata ”KAU LA YANG NGAJAK AKU BELAGO” yang jika diartikan memiliki arti ”KAMU YANG MENGAJAK SAYA BERKELAHI” Saksi jawab ”YA” kemudian terdakwa langsung memukul Saksi secara berulang kali dengan tangan kanan yang mengepal yang mengenai bagian hidung Saksi sebanyak 2 (dua) kali, bagian bibir Saksi bagian atas sebanyak 1 (satu) kali, bagian wajah pipi sebelah kiri sebanyak 6 (enam) kali, dan bagian leher Saksi sebanyak 1 (satu), lalu Saksi membalas dengan cara memukul wajah tersangka dengan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban BOBI SETIAWAN Als BOBI sebagaimana Visum Et Revertum (VER) Nomor: 353/13/VR/1.2 Tanggal 11 Februari 2024 oleh dr. GREISY RIVTA, dengan hasil sebagai berikut:
- Terdapat bengkak pada pelipis sebelah kiri terdapat bengkak kemerahan pada dahi sebelah kiri terdapat bengkak kemerahan pada pipi bawah terdapat bengkak kemerahan pada pipi kiri terdapat luka gores pada bagian leher terdapat luka lecet pada bagian perut terdapat terdapat luka gores bagian leher kanan terdapat tujuh (7) bengkak kemerahan yang di sebabkan oleh benda tumpul
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Kepahiang, 17 April 2024
PENUNTUT UMUM
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001
|
|