Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Kph Reza Pahlevi, S.H. DEVRINDO HASANUDIN ROSS Als ADE Bin M HASANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-460/L.7.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Pahlevi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVRINDO HASANUDIN ROSS Als ADE Bin M HASANUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”      P-29

SURAT DAKWAAN
No. REG.PERK: PDM-05/Eoh/KPH/02/2026
A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap    :    DEVRINDO HASANUDIN ROSS Als ADE Bin M HASANUDIN
Nomor Identitas
Tempat lahir    :     
:    1571022212960003
Palembang
Umur/tanggal lahir    :    29 Tahun/ 22 Desember 1996
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Jalan HajiAdam Malik no 114 Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan Kab. Jambi
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Wiraswasta
Pendidikan    :    SMA
B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    Penangkapan    :    Tanggal 03 Desember 2025 s/d 04 Desember 2025
    Penahanan        
    -    Penyidik    :    Rutan, Tanggal 03 Desember 2025 s/d 22 Desember 2025
    -    Perpanjangan Penahanan Oleh PU    :    Rutan, Tanggal 23 Desember 2025 s/d 31 Januari 2026
    -    Penuntut Umum     :    Lapas Klas II A Curup, Tanggal 30 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026
                

C.    DAKWAAN

Bahwa terdakwa DEVRINDO HASANUDIN ROSS Als ADE Bin M HASANUDIN hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Apotek Windi Farma yang beralamatkan di Kel. Pensiunan Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 terdakwa DEVRINDO HASANUDIN  mendatangi saksi DITA DWI PRATIWI di Apotek Windi Farma yang beralamat di Kel. Pensiunan Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang tempatnya bekerja untuk meminjam motor Saksi Dita lalu Saksi Dita meminjamkan motor nya kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikan Saksi Dita tersebut pada jam 19.00 Wib kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi Dita menghubungi TERDAKWA dengan menghubungi nomor whatsappnya dengan nomor 0838-6662-8384 namun wa tersebut tersebut tidak aktif, lalu satu jam kemudian Saksi Dita mencoba menghubungi kembali  TERDAKWA namun whatsapp sdr TERDAKWA tersebut masih tidak aktif lalu sekira jam 22.00 WIB, saat Saksi Dita pulang kerja dari apotek, TERDAKWA belum juga mengembalikan sepeda motor milik tersebut.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian yang dialami saksi Dita Dwi sebesar sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah). 
---------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023.--------------


Kepahiang, 12 Februari 2025
PENUNTUT UMUM


Reza Pahlevi, S.H.
Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya