Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Kph EDA ALISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDA ALISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon;

2.Menetapkan bahwa RAFIF ARSA ALFARIZI adalah anak laki-laki yang lahir dari pasangan Suami-Isteri dari JEKI ARNADES dan EDA ALISA di Kepahiang,pada tanggal 10 Juni 2018

3.Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor:1708-LT-1408 2020-0006

Nama RAFIF ARSA ALFARIZI dan mengganti tanggal lahir yang benar dengan tanggal 10 Juni 2018 di Kepahiang

3. Memerintahkan Pejabat Berwenang Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran :

Nomor:1708-LT-1408-2020-0006atas Nama RAFIF ARSA ALFARIZI dan mengganti tanggal lahir yang benar dengan tanggal 10 juni 2018 di kepahiang.   

4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya