Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Kph Sudarsih Binti Rustam Kasmadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sudarsih Binti Rustam Kasmadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran  Pemohon Nomor :1708-LT-07072025-0020 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1708042801120005, dengan menggantikan sesuai Tahun Lahir yang sebenarnya sesuai Ijazah Tahun 1980;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada pejabat berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor :1708-LT-07072025-0020 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1708042801120005  atas nama Sudarsih  mengganti Tahun Lahir 1976 (Seribu Sembilan Belas Tujuh Puluh Enam) menjadi 1980 (Seribu Sembilan Belas Delapan Puluh) ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon; Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak