Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Kph MARIATYWIJAYA Juwita Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATYWIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juwita
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BENDRA WARDANA, S.HJuwita
Turut Tergugat
NoNama
1BARLIAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BENDRA WARDANA, S.HBARLIAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ------------------------------

 

  1. Menyatakan pada Tahun 2019 Penggugat menjual rumah di Perumahan Pesona Pematang Indah yang sudah jadi 100% Siap Pakai seharga Rp.130.000.000,- SECARA CASH sesuai (Bukti P.6) -----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perjanjian atau kesepakatan harus dilaksanakan dengan itikad yang baik sesuai Pasal 1338 KUH Perdata ayat 3; --------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan kesepakatan harga Rp.80.000.000,- yang disepakati secara lisan oleh Penggugat dan Tergugat pada Bulan November 2018 adalah untuk dibayar secara cash, bukan untuk dibayar sebagian sebagian dengan tanpa batas waktu sesuai Pasal 1257 KUH Perdata -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan mau membeli Rumah Blok A No.6 dalam kondisi 80% prestasi bangunannya seharga Rp.80.000.000,- secara cash tetapi tidak langsung membayar sesuai Pasal 1513 KUH Perdata tetapi ketika rumahnya sudah jadi 100% langsung menempati rumahnya tanpa seizin Penggugat merupakan tipu muslihat yang Tergugat lakukan untuk mendapatkan rumah yang sudah jadi 100% dengan harga yang sangat murah ---------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                                                    Hal 4…

  1. Menyatakan tindakan Tergugat memasuki rumah tanpa ada izin atau levering dari Penggugat sesuai  Pasal 616 KUH Perdata;  merupakan tipu muslihat yang Tergugat lakukan untuk menduduki rumahnya lebih dulu -------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan menduduki dan merenovasi rumahnya lebih dulu sebelum membayar cash sesuai kesepakatannya merupakan tipu muslihat yang Tergugat lakukan agar rumahnya tidak bisa dijual kepada pihak lainnya -----------------------

 

  1. Menyatakan tindakan hanya membayar sebagian dari harganya setelah selama 2 tahun Penggugat menagih pembayarannya merupakan tipu muslihat yang Tergugat lakukan karena sudah bisa menguasai rumah sepenuhnya sesuai Pasal 1390 KUH Perdata ----------------------------------------------------------------------------                                                                                     
  2. Menyatakan tindakan tidak membayar cash sesuai kesepakatannya tetapi setelah 3 tahun ditagih pelunasannya malahan menyatakan tidak mau membayar lagi  merupakan tindakan penipuan sesuai Pasal 1328 KUH Perdata; -----------------------

 

  1. Menyatakan Kesepakatan Pembelian Rumah Blok A No.6 yang dibuat Tergugat dengan tipu muslihat harus dibatalkan sesuai Pasal 1517 KUH Perdata karena hanyalah menguntungkan Tergugat selaku pembeli tetapi sangat merugikan Penggugat selaku penjual ----------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                           

  1. Menyatakan Penggugat Berhak Menuntut Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rumah Blok A No.6 yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik oleh Tergugat sesuai Pasal 1267 KUH Perdata; --------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Membatalkan Kesepakatan Pembelian Rumah Blok A No.6 Perumahan Pesona Pematang Indah di Jl.Peda Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten kepahiang yang dibuat secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan dengan dibatalkannya Kesepakatan Jual Beli Lisan Rumah Blok A No.6, maka Penggugat yang sudah melakukan seluruh kewajibanya tidak harus mengembalikan uang yang sudah Tergugat bayar, karena yang tidak melakukan kewajibannya adalah Tergugat selaku pembelinya sesuai: Putusan  MA.RI.Nomor.2661 K/Perdata/2004 Tanggal 28 Februari 2006 ----------------------------

 

  1. Menyatakan dengan dibatalkannya Kesepakatan Jual Beli Lisan Rumah Blok A No.6, maka Tergugat harus mengembalikan rumahnya kepada Penggugat dalam kondisi bangunan asalnya sesuai: Pasal 574 KUH Perdata; tiap-tiap pemilik suatu kebendaan berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan pengembalian kebendaan itu dalam keadaan beradanya; -----------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat harus membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-  (lima ratus juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap -------------------

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat ada melakukan upaya hukum Verset, Banding, Kasasi maupun mengajukan Peninjauan Kembali -------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat harus membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan ini ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Membatalkan Kesepakatan Pembelian Rumah Blok A No.6  Perumahan Pesona Pematang Indah di Jl.Peda Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten kepahiang yang dibuat secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat sesuai Pasal 1267 KUH Perdata;  -------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                                                    Hal 5…

  1. Menghukum dengan dibatalkannya Kesepakatan Jual Beli Lisan Rumah Blok A No.6, maka Penggugat yang sudah melakukan seluruh kewajibanya tidak harus mengembalikan uang yang sudah Tergugat bayar, karena yang tidak melakukan kewajibannya adalah Tergugat selaku pembelinya sesuai: Putusan MA.RI.Nomor.2661 K/Perdata/2004 Tanggal 28 Februari 2006 -----------------------------

 

  1. Menghukum dengan dibatalkannya Kesepakatan Jual Beli Lisan Rumah Blok A No.6, maka Tergugat harus mengembalikan rumahnya kepada Penggugat dalam kondisi bangunan asalnya sesuai Pasal 574 KUH Perdata;  ------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-  (lima ratus juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap -------------------

 

  1. Menghukum Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat ada melakukan upaya hukum Verset, Banding, Kasasi maupun mengajukan Peninjauan Kembali -------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan ini -------------------

 

 

SUBSIDER :

          Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya   (Ex aequo et banol)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak