Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Kph Rezeky Akbar Fernando YAN SUHARI Als YAN Bin MARSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 30/L.7.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rezeky Akbar Fernando
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN SUHARI Als YAN Bin MARSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-04/Eoh/KPH/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

           Nama lengkap                                :  Yan Suhari als Yan Bin Marsyah

Tempat lahir                                   :  Manna

Umur/Tanggal lahir                         :  48 Tahun / 10 Juni 1975

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki ;

Kebangsaan/Kewarganegaraan   :  Indonesia ;

Tempat tinggal                               :  Desa Pulo Geto Baru Kec. Merigi Kab. Kepahiang

A g a m a                                        :  Islam ;

Pekerjaan                                        :  Petani

Pendidikan                                      :  Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat ;

 

 

  1. PENAHANAN :        
  • Penyidik                          : -.
  • Perpanjangan PU          : -
  • Penuntut Umum             : -
  1. DAKWAAN :

 

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa YAN SUHARI Als YAN Bin MARSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 18.00 Wib ..atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Lapangan Volley Desa Pulo Geto Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban PRAMAWIRA GINTA Als WIRA ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban pergi ke lapangan Volley yang berada di Desa Pulo Geto Baru Kec. Merigi Kab. Kepahiang untuk menonton pertandingan Volley yang diadakan oleh Pemerintah Desa Setempat. Kemudian sekira jam 17.30 Wib ketika pertandingan sudah memasuki set terakhir, saksi korban menghampiri saksi Aris dan sempat ngobrol-ngobrol dengan posisi berhadapan membahas pertandingan Volley tersebut. Lalu saksi  Aris kembali menghadap ke lapangan Volley , dan pada saat itu saksi korban pergi meninggalkan saksi SARISNO Als ARIS ke arah ujung lapangan. sekira jam 18.00 wib ketika pertandingan sudah selesai saksi korban berdiri di pinggir lapangan dan sedang mengobrol dengan salah satu warga disana dan juga di sebelah saksi korban ada terdakwa. Kemudian dari arah samping tiba-tiba terdakwa memukul korban yang mengenai telinga kanan korban.  Lalu beberapa warga sekitar langsung melerai dan memegang terdakwa. Setelah dipukul oleh terdakwa, korban ada berkata “MASALAHNYO APO KOK MAIN PUKUL”. Lalu korban mengajak teman korban yaitu saksi IBNU  untuk menemani saksi korban melakukan Visum di RSUD Kepahiang.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum ET Revertum Nomor : 353/138/VR/1.2 Tanggal 15 Oktober 2023 Atas nama PRAMAWIRA GINTA Als WIRA Bin DHARMA GINTING, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang, dr. Anton Satria Jaya ,dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia 44 tahun ini ditemukan bengkak pada bawah daun telinga kanan diduga akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------Atau------------------

 

Kedua

 

------- Bahwa ia terdakwa YAN SUHARI Als YAN Bin MARSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 18.00 Wib ..atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Lapangan Volley Desa Pulo Geto Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban PRAMAWIRA GINTA Als WIRA ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban pergi ke lapangan Volley yang berada di Desa Pulo Geto Baru Kec. Merigi Kab. Kepahiang untuk menonton pertandingan Volley yang diadakan oleh Pemerintah Desa Setempat. Kemudian sekira jam 17.30 Wib ketika pertandingan sudah memasuki set terakhir, saksi korban menghampiri saksi Aris dan sempat ngobrol-ngobrol dengan posisi berhadapan membahas pertandingan Volley tersebut. Lalu saksi  Aris kembali menghadap ke lapangan Volley , dan pada saat itu saksi korban pergi meninggalkan saksi SARISNO Als ARIS ke arah ujung lapangan. sekira jam 18.00 wib ketika pertandingan sudah selesai saksi korban berdiri di pinggir lapangan dan sedang mengobrol dengan salah satu warga disana dan juga di sebelah saksi korban ada terdakwa. Kemudian dari arah samping tiba-tiba terdakwa memukul korban yang mengenai telinga kanan korban.  Lalu beberapa warga sekitar langsung melerai dan memegang terdakwa. Setelah dipukul oleh terdakwa, korban ada berkata “MASALAHNYO APO KOK MAIN PUKUL”. Lalu korban mengajak teman korban yaitu saksi IBNU  untuk menemani saksi korban melakukan Visum di RSUD Kepahiang.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum ET Revertum Nomor : 353/138/VR/1.2 Tanggal 15 Oktober 2023 Atas nama PRAMAWIRA GINTA Als WIRA Bin DHARMA GINTING, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang, dr. Anton Satria Jaya ,dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia 44 tahun ini ditemukan bengkak pada bawah daun telinga kanan diduga akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

 

Kepahiang, 18 April 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

       Rezeky Akbar Fernando, S.H

         Ajun Jaksa Madya  NIP. 199405242020121009

Pihak Dipublikasikan Ya