Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2023/PN Kph EDA ALISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2023/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDA ALISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

     Negeri Kepahiang untuk penetapan dan menetapkan sebagai Berikut:

1.Mengabulkan permohonan pemohon;

2.Menetapkan bahwa RAFIF ARSA ALFARIZI adalah anak laki-laki yang lahir dari pasangan Suami-Isteri dari JEKI ARNADES dan EDA ALISA di Kepahiang,pada tanggal 10 Juni 2018

3.Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor:1708-LT-1408 2020-0006

Nama RAFIF ARSA ALFARIZI dan mengganti tanggal lahir yang benar dengan tanggal 10 Juni 2018 di Kepahiang

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak