Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Kph JULIAN TANEL 1.Ketua KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Kepahiang
2.Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kepahiang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIAN TANEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Pratama, S.HJULIAN TANEL
Tergugat
NoNama
1Ketua KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Kepahiang
2Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kepahiang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada Pengugat sebesar Rp 2.050.000.000,- (dua miliar lima puluh juta rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila lalai untuk menjalankan putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak